PENYULUHAN TENTANG PERNIKAHAN DINI PADA SISWA SMP 13 DESA PETAJEN

Main Article Content

Nisa Kartika Ningsih Aninda Ayu Putri Fuspita Sari

Abstract

Pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 (dua puluh ) tahun pada wanita dan kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun pada pria. Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 sebagi hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. jadi pernikahan dikatakan sebagai pernikahan dini jika salah satu pasangan pernikahan usianya masih dibawah 19 (sembilan belas) tahun. Pernikahan dini merupakan perkawinan dibawah umur, dalam hal ini persiapan seorang anak atau remaja belum sepenuhnya maksimal, baik dalam persiapan mental, psikis, bahkan materinya. Ketika pernikahan dilakukan di usia dini, remaja belum cukup memiliki pengetahuan tentang pernikahan, keluarga, dan belum mengetahui bagaimana manajemen konflik yang baik. Hasil kajian yang dilaksanakan oleh BKKBN, pada tahun 2010 Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda tinggi di dunia (ranking 37) dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Perempuan muda di Indonesia dengan usia 10-14 tahun menikah sebanyak 0.2 persen atau lebih dari 22.000 wanita muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah. Jumlah dari perempuan muda 15-19 tahun yang menikah lebih besar jika di bandingkan dengan laki-laki muda berusia 15- 19 tahun (11,7%P:1,6%L). Diantara kelompok umur perempuan 20-24 tahun lebih dari 56,2 persen sudah menikah. Daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan, anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun, maka dapat dipastikan jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang ideal.
Kata Kunci: Penyuluhan, Tentang Pernikahan dini
Abstract
Early marriage is a marriage that takes place at an age below the productive age, namely less than 20 (twenty) years for women and less than 25 (twenty five) years for men. According to the Marriage Law, Article 7 paragraph (1) of the Marriage Law No.1/1974 as a positive law in force in Indonesia, stipulates that marriage is only permitted if the man has reached the age of 19 (nineteen) years and the woman has reached the age of 19 (nineteen) years. 16 (sixteen) years old. So a marriage is said to be an early marriage if one of the marriage partners is under 19 (nineteen) years of age. Early marriage is underage marriage, in this case the preparation of a child or teenager has not been fully optimal, both in mental, psychological and even material preparation. When marriage is carried out at an early age, teenagers do not have enough knowledge about marriage, family, and do not know how to manage conflict well. The results of a study carried out by the BKKBN, in 2010 Indonesia was one of the countries with the highest percentage of young marriages in the world (rank 37) and the second highest in ASEAN after Cambodia. 0.2 percent of young women in Indonesia aged 10-14 years are married or more than 22,000 young women aged 10-14 years in Indonesia are married. The number of young women aged 15-19 years who are married is greater when compared to young men aged 15-19 years (11.7%P:1.6%L). Among the female age group 20-24 years, more than 56.2 percent are married. In Indonesia, there is still some understanding of arranged marriages, since young girls have been arranged by their parents and will be married off as soon as the child experiences menstruation. Even though women generally start menstruating at the age of 12, it is certain that this is far below the minimum age limit for an ideal marriage. Keywords: Counseling, About Early Marriage

Article Details

How to Cite
NINGSIH, Nisa Kartika; AYU PUTRI FUSPITA SARI, Aninda. PENYULUHAN TENTANG PERNIKAHAN DINI PADA SISWA SMP 13 DESA PETAJEN. DEDIKASI KBJ: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, [S.l.], v. 1, n. 2, p. 19-28, aug. 2024. ISSN 3032-7970. Available at: <https://ojs.stikeskeluargabunda.ac.id/index.php/dedikasi-kbj/article/view/298>. Date accessed: 04 nov. 2026.
Section
Articles